Indolinear.com, Tangsel - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel kembali melakukan pelayanan akta keliling. Kali pertama di tahun 2016, Disdukcapil menyelenggarakan kegiatan tersebut di Aula Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel pada Rabu, (17/2/2016).

Dalam pelayanannya, Disdukcapil menghimbau kepada masyarakat Tangsel untuk tidak memalsukan surat keterangan lahir dari bidan maupun dokter dalam pengajuan pembuatan akta kelahiran.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Kelahiran dan Kematian pada Disdukcapil Indana Dalianti kepada para pemohon akta di sela kegiatan.

Indana menghimbau, dikarenakan ada surat keterangan lahir yang terindikasi dipalsukan oleh pemohon pembuat akta di Kelurahan Cirendeu ini. "Surat keterangan lahir dari bidannya sama, namun ini di scan dan di tipex, ini yang kita indikasikan dipalsukan," ungkapnya, disela-sela pembuatan akta keliling gratis ini.

Indana menjelaskan, padahal masyarakat tidak perlu melakukan pemalsuan surat keterangan lahir dari bidan maupun dokter jika tidak punya. Masyarakat bisa membuat surat pernyataan yang diketahui oleh Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

"Bilang ke kami, jika tidak mempunyai surat keterangan lahir, nanti kami kasih tahu langkah yang harus dilakukan, masyarakat tinggal membuat surat pernyataan saja yang diketahui oleh RT dan RW," jelasnya.

Bagi masyarakat yang memalsukan data di dalam proses pembuatan akta kelahiran, maka ada ancaman pidana Pasal 266 KUHP, 1)  Barangsiapa menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam sebuah akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

2) Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Selain itu perbuatan yang melakukan tersebut juga dapat dikenakan ancaman pidana sesuai  ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dikatakan: "Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)."

Hal senada pun disampaikan Kepala Disdukcapil Tangsel Toto Sudarto, dia menghimbau agar masyarakat tertib administrasi, dan jangan mempersulit diri sendiri. Jika tidak mempunyai surat keterangan lahir, bilang dan jangan memalsukan surat keterangan lahir tersebut.

Dalam pelayanan akta keliling yang pertama kali di tahun 2016 ini, sebanyak 250 warga membuat akta kelahiran di Kelurahan Cirendeu. Rencananya kegiatan ini akan terus dilakukan di 54 kelurahan yang ada di Tangsel. Dimulai pukul 08.00 wib – 14.00 wib.

"Alhamdulillah respon masyarakat cukup baik dalam pelayanan hari pertama yang dilakukan Disdukcapil," ungkapnya.

Salah seorang warga Syafrudin menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan Disdukcapil. "Dulu saya gak punya uang, sekarang ada program ini saya sangat senang, bisa membuat akta kelima anak saya secara gratis dan langsung jadi," pungkasnya. (sophie)